SAMOSIR - Mengwakili Bupati Samosir, Pejabat sekertaris Kabupaten Samosir secara resmi membuka Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Pengadaan barang dan jasa yang diikuti oleh pelaku pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Pokja pemilihan dan unit kerja pengadaan barang/jasa dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Samosir.
Kegiatan Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Pengadaan barang dan jasa tersebut menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Edy Usman yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa ( 15/11/2022 )
Pejabat sekertaris Kabupaten Samosir. Waston Simbolon dalam sambutanya menyampaikan , bahwa Pedoman pengadaan barangdan jasa sangat diperlukan guna menambah pemahaman aspek hukum serta meminimalisir persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa oleh pejabat pengadaan, ” ujar wasto Simbolon
Waston Simbolon juga menyampaikan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan pemahaman tentang resiko pengadaan barang dan jasa. Setiap pengadaan memiliki resiko yang berbeda baik secara internal, eksternal, politik, strategis ataupun operasional.
“Namun dengan adanya pemahaman tersebut maka akan terhindar dari resiko dan kerugian secara materil atau finansial, tanggung jawab hukum dan kegagalan pengadaan., ” ujar Pj Sekertaris Samosir Waston Simbolon
Dalam kesempatan iyu, Waston Simbolon juga menghimbau agar seluruh OPD menanggapi positif dan bijaksana setiap persoalan pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak mengganggu kegiatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )
"Dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman tentang peraturan pengadaan barang dan jasa bagi pejabat pengadaan di Kabupaten Samosir akan bertambah sehingga dapat mewujudkan rasa percaya diri dan kenyaman kerja dalam proses pengadaan barang dan jasa" ungkap Waston Simbolon
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Goldfried Harianja mengatakan sosialisasi untuk mencegah resiko pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan sampai serah terima hasil pekerjaan. Mengantisipasi proses pengadaan barang dan jasa yang bertolak belakang dengan hukum.
"Sehingga Setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) mengetahui, memiliki bahan, kekuatan dan keyakinan, apa yang direncanakan terlindungi dari sisi aspek hukum" terang Goldfried. (Karmel )